Selain mereka yang dulu pernah menjabat sebagai pejabat negara, ada pula mereka yang masih menjadi pejabat negara turut pula menerima tanda jasa dan kehormatan, dikarenakan mereka sudah pernah melaksanakannya di tahun 2014 hingga 2019 dan masih berlanjut hingga saat ini.***