Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap Dua Berkurang, Ini Penjelasan Menaker 

- 8 November 2020, 16:16 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram @idafauziyahnu./

SERANGNEWS.COM - Penerima bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahap II akan berkurang karena ada pekerja yang masih digaji diatas Rp5 juta. 

Diketahui penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahap I ada sekitar 12,4 juta penerima. 

Seperti diketahui, penyaluran dana BLT subsidi gaji ini bertujuan agar daya beli ekonomi tetap terjaga selama pandemi covid-19.

Baca Juga: Aksi Baku Tembak di Muba Sumsel, Bandar Narkoba Ditembak Mati Polisi 

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Chelsea Gasak Sheffield 4-1 di Stamford Bridge

BLT akan diberikan sebesar Rp600 ribu selama empat bulan atau dengan total Rp2,4 juta per orang.

Dana tersebut akan ditransfer dua kali kepada masing-masing penerima. Besarannya adalah Rp1,2 juta per sekali transfer. 

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap fakta bahwa data 12.4 juta penerima BSU tahap II akan berkurang.

Baca Juga: Belum Usai Gisel, Jagad Media Sosial Dihebohkan Video Syur Mirip Jesika Iskandar 

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida kepada saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020. 

Dengan demikian, Ida juga menegaskan bahwa persentase terbesarnya adalah penerima dengan upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan karena penerima BSU terdampak pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Joe Biden Menang Pilpres AS, Jokowi Beri Ucapan Selamat

Dia mengutarakan, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Selain itu, menurut Ida, jumlah penerima BSU Tahap II diperkirakan berkurang dengan adanya wajib pajak bagi para penerima BSU Tahap II.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Ida seperti dikutip Serangnews.com dari RRI.***

Editor: Kiki

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah