Tujuh Tempat Hiburan Malam di JLS Kabupaten Serang Disegel

- 24 Oktober 2020, 16:19 WIB
Penyegelan tempat hiburan
Penyegelan tempat hiburan /serangnews.com/

"Petugas Satpol PP, Camat, dan kepala desa setempat bersama warga sekitar akan terus melakukan pemantaun untuk memastikan THM tidak beroperasi," ucapnya.

Baca Juga: 20 Tahun Banten Berdiri, Kumala Serang Sebut Belum Sesuai Cita-cita Pendiri  

Baca Juga: Sebarkan Kebencian dan Sara, Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri

Diketahui sebelumnya, puluhan warga Kabupaten Serang dan Kota Cilegon tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) melakukan silaturahmi dan audensi bersama Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto di Pendopo Bupati Serang pada Jum’at, 16 Oktober 2020.

Dalam audensinya, pihak Gebrak mendesak Pemkab Serang melalui Satpol PP untuk menutup dan menggusur TMH di sepanjang JLS Kramatwatu Kabupaten Serang. ***

Baca Juga: Nathania Luvena, Penulis Berusia 17 Tahun asal Banten yang Berhasil Menulis 15 Buku

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x