Terdaftar Peserta Pemilu 2024, Parpol Ini Justru Tidak Daftarkan Bacaleg, Ini Keterangan KPU Kota Serang

- 15 Mei 2023, 19:51 WIB
Fierly Murdlyat Mabrurri, salah satu Komisioner KPU Kota Serang
Fierly Murdlyat Mabrurri, salah satu Komisioner KPU Kota Serang /Iqbal Suryadikusumah/

SERANG NEWS - Tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) merupakan satu tahapan yang sangat penting bagi para partai politik (parpol).

Dalam tahapan pengajuan bacaleg DPRD Kota Serang, beberpa partai politik telah mendaftarkan calonnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.

Berdasarkan data KPU Kota Serang, diketahui bahwa ada sebanyak 18 parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu untuk mengajukan bacaleg pada periode yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bukan Main! Ini Jumlah Bacaleg DPRD Kota Serang Berdasarkan Rekapitulasi KPU, Berikut Data Lengkapnya

Diketahui, periode pengajuan bacaleg yang diselenggarakan KPU Kota Serang ini berlangsung sejak 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Dalam beberapa hari terakhir sebelum penutupan, nampak beberapa parpol datang berbondong ke KPU Kota Serang untuk mengajukan bacaleg mereka.

Namun, dari total 18 parpol yang terdaftar di KPU Kota Serang, ternyata ada satu parpol yang tidak sama sekali mendaftarkan bacaleg.

Baca Juga: Jelang Kontestasi Politik 2024, Partai Ini Hanya Usung 15 Orang Bacaleg, Ini Penjelasan Ketua Umum Partai

Adanya satu parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg tersebut diungkapkan oleh Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri pada Senin, 15 Mei 2023.

Dari penuturan Fierly yang merupakan salah satu komisioner KPU Kota Serang, satu parpol tersebut adalah Partai Garuda.

Menurut Fierly, pihak KPU Kota Serang telah mengundang Partai Garuda untuk datang ke kantor KPU Kota Serang.

Baca Juga: JRDP Minta KPU Kabupaten dan Kota Tak Batasi Ruang Publik di Vermin Parpol

Namun, berkaitan dengan hal tersebut, pihak Partai Garuda tidak datang satu orang pun, dan pendaftaran di Silon pun tidak selesai.

"Sudah kita undang beberapa partai yang terkendala dalam mengisi Silon. Tapi Partai Garuda orangnya tidak datang dan pendaftaran di Silon juga tidak selesai," terang Fierly.

Dengan demikian, lanjut Fierly, tidak hadirnya perwakilan Partai Garuda pada batas waktu yang telah ditentukan, KPU Kota Serang menggangap Partai Garuda tidak mengajukan bacaleg.

Baca Juga: Ragu dengan Hasil Pleno Rekapitulasi DPS, Bawaslu Banten Minta KPU Banten Maksimalkan Perbaikan Data

Menurut Fierly, meskipun Partai Garuda tidak mengajukan bacaleg hingga batas waktu yang ditentukan, kelak lambang partai dan nomor urut akan tetap ada di surat suara.

"Nama, lambang partai, dan nomor urutnya akan tetap ada di surat suara," ungkapnya.

Sementara, berdasarkan pengakuan Fierly, bahwa sempat ada komunikasi dengan pihak Partai Garuda soal pengajuan bacaleg.

Baca Juga: Mantan Satkorwil Banser Jabat Ketua KPU Periode 2022-2027, Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Hasyim Asyari

"Mereka kesulitan meng-upload dokumen-dokumen yang diperlukan ke Silon," tandasnya. ***

Editor: Iqbal Suryadikusumah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x