Bukan Main! Ini Jumlah Bacaleg DPRD Kota Serang Berdasarkan Rekapitulasi KPU, Berikut Data Lengkapnya

- 15 Mei 2023, 18:23 WIB
Momen saat salah satu parpol mendaftarkan bacaleg ke KPU Kota Serang
Momen saat salah satu parpol mendaftarkan bacaleg ke KPU Kota Serang /Istimewa/

SERANG NEWS - Secara resmi, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menutup tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kota Serang telah resmi ditutup pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan keterangan KPU Kota Serang tercatat ada sebanyak 17 partai politik (parpol) yang telah melakukan pengajuan Bacaleg.

Dari 17 parpol tersebut diketahui secara total keseluruhan ada sebanyak 650 bacaleg yang telah didaftarkan.

Kemudian, secara spesifik, 650 Bacaleg tersebut terdiri dari 433 bacaleg laki-laki, dan 217 bacaleg perempuan.

Baca Juga: Jelang Kontestasi Politik 2024, Partai Ini Hanya Usung 15 Orang Bacaleg, Ini Penjelasan Ketua Umum Partai

Kendati demikian, diketahui ada satu parpol yang tidak mengajukan bacaleg menjelang kontestasi politik 2024.

Dari keterangan yang didapat, parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg tersebut adalah Partai Garuda.

Dari 17 parpol, 16 parpol mengajukan bacaleg melalui aplikasi Silon, sementara hanya Partai Gelora yang melakukan pengajuan bacaleg secara manual.

Berikutnya, KPU Kota Serang akan melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen seluruh bacaleg mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga: Kaum Milenial Jadi Senjata Andalan Partai PKB Kota Serang untuk Menang di Kontestasi Politik 2024

Sementara, Senin 15 Mei 2023, KPU Kota Serang sempat menemui Bawaslu Kota Serang guna membahas dinamika yang terjadi selama proses pengajuan bacaleg.

“Ada tiga isu krusial yang kami bicarakan dengan Bawaslu. Pertama soal rencana perubahan PerKPU pencalonan utamanya yang berkaitan dengan keterwakilan 30 persen perempuan," terang Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.

"Kedua tentang potensi kegandaan. Ketiga mengenai, prosedur dan waktu verifikasi administrasi dilakukan,” lanjut Fierly.

Fierly menjelaskan, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, telah melakukan rapat koordinasi bersama pada tanggal 9 Mei 2023 dan menyepakati untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Baca Juga: Ragu dengan Hasil Pleno Rekapitulasi DPS, Bawaslu Banten Minta KPU Banten Maksimalkan Perbaikan Data

Hal tersebut terkait dengan cara penghitungan 30 persen jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Dapil.

Berdasarkan keterangan Fierly, pihak KPU sendiri akan melakukan perubahan pada Pasal 8 ayat 2.

“Semula cara penghitungannya, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," jelasnya.

Nantinya hitungan itu menjadi, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg peremouan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Baca Juga: JRDP Minta KPU Kabupaten dan Kota Tak Batasi Ruang Publik di Vermin Parpol

"Melihat perubahan itu, kami dapat pastikan hampir semua parpol di Kota Serang harus melakukan penyesuaian komposisi bacaleg, kecuali PKN dan PSI," ujarnya.

"Kedua parpol ini hitungan 30 persennya sudah sesuai. Di dapil 1 misalkan, hitungan awal, perempuan itu cukup 2, sekarang harus 3. Begitu juga di dapil 2. Dalam catatan kami, ada 3 parpol yang harus melakukan penyesuaian di 4 dapil,” lanjut Fierly.

Kemudian, soal kegandaan, kata Fierly, Silon akan mendeteksi kegandaan setelah semua parpol melakukan pengajuan bacaleg.

Namun, berdasarkan pengamatan langsung terhadap dokumen Model B Daftar Bakal Calon, diketahui ada salah satu bacaleg yang didaftarkan oleh dua parpol berbeda di dapil IV. Dan kedua parpol dimaksud secara informal sudah diberitahu.

Baca Juga: KPU Tetapkan Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Soal verifikasi administrasi tentu saja kami mempersilahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara melekat. Dalam sehari kami akan melakukan verifikasi terhadap dua parpol. Kami sesuaikan dengan waktu pengajuan," ungkap Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang Fahmi Musyafa.

Vermin dilakukan melalui Silon. Jadi bukan manual setiap fisik dokumen kami periksa satu persatu. Hasil vermin nantinya akan kami sampaikan kepada peserta pemilu tanggal 24 dan 25 Juni 2023 mendatang,” kata Fahmi.

Fahmi menginformasikan, setelah verifikasi administrasi, parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

Sementara itu, untuk Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Profil Hasyim Asyari Mantan Satkorwil Banser Jateng Dilantik Jokowi sebagai Ketua KPU 2022-2027

“Pada saat pengumuman DCS itu, kami mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan mengenai syarat calon dari seluruh caleg yang diusung parpol. Kami akan pelajari setiap masukan dari masyarakat itu,” pungkas Fahmi***

Editor: Iqbal Suryadikusumah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x