Jabatan Pj Gubernur Banten Resmi Diperpanjang, Al Muktabar: Jabatan Ini Amanah dan Kepercayaan

- 12 Mei 2023, 18:54 WIB
Al Muktabar saat menerima SK Perpanjangan masa jabatan sebagai PJ Gubernur Banten
Al Muktabar saat menerima SK Perpanjangan masa jabatan sebagai PJ Gubernur Banten /Istimewa/

SERANG NEWS - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

SK yang diterima Al Muktabar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Jumat, 12 Mei 2023 ini menjelaskan bahwa masa jabatan yang Pj Gubernur Banten akan diperpanjang sampai tahun 2024.

SK perpanjangan itu diserahkan langsung Mendagri Tito Karnavian di ruang kerjanya, kantor Kemendagri jalan Medan Merdeka Utara No.7, RT.5/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.

Penyerahan SK perpanjangan itu dilakukan setelah pelantikan Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah dan Pj Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya.

Baca Juga: Ragu dengan Hasil Pleno Rekapitulasi DPS, Bawaslu Banten Minta KPU Banten Maksimalkan Perbaikan Data

Selain Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, penyerahan SK perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw.

Perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Seusai menerima SK perpanjangan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, jabatan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus ia jalani dengan baik.

Maka dari itu, Al Muktabar akan menjalankannya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Iqbal Suryadikusumah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x