Babak Baru Bima Awbimax vs Pengacara Gubernur Lampung, Begini Pendapat Ahli soal Kata Dajjal

- 18 April 2023, 15:52 WIB
Kolase foto Advokat Gindha Ansori Wayka dan foto Bima Yudho Saputro (Awbimax).
Kolase foto Advokat Gindha Ansori Wayka dan foto Bima Yudho Saputro (Awbimax). /Tangkapan Layar /@Awbimax/TikTok

 Baca Juga: Nah Loh Mahfud MD hingga Hotman Paris Pasang Badan untuk Bima Yudho Soal Kritik Jalan Rusak di Lampung

Sementara menurut pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa seseorang baru bisa dianggap melanggar UU ITE apabila dengan sengaja menyebar informasi berisi ujaran yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi pasal tersebut.

Oleh karena itu, melihat tidak cukupnya alat bukti dan unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan pada Bima, maka polisi dengan tegas menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," katanya.

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," ujar Donny.

"Penghentian kasus ini murni karena memang kami melakukan pemeriksaan secara terbuka dan dari hasil pemeriksaan dan penjelasan ahli pidana juga ahli bahasa menyimpulkan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana," katanya.

Baca Juga: Kekayaan Gubernur Lampung Disorot Gegara Kritik Jalan Rusak Bima Yudho Viral, Begini LHKPN Arinal Djunaidi

Diketahui kasus ini bermula setelah akun Tiktok @Awbimax Reborn mem-posting video presentasi soal kritikan tentang Lampung.

"Dalam video pemilik akun menunjuk layar laptop bertuliskan Alasan Lampung Gak Maju-Maju, Infrastruktur yang Terbatas, Pendidikan yang Lemah, dan Tata Kelola yang Lemah,” ujar dia. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x