Syarat penerima KJP Plus berikutnya yaitu siswa belum pernah mendapat bantuan sosial dari lembaga manapun.
Baca Juga: Deretan PR Dito Ariotedjo Usai Dilantik Jokowi Jadi Menpora, Salah Satunya Soal LPJ Piala Dunia U-20
Adapun jumlah bantuan KPJ Plus yang disalurkan jumlahnya ditentukan oleh jenjang pendidikan siswa, mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK.
Adapun bantuan dana yang didapatkan penerima KJP Plus Tahap 2 April 2023 adalah sebagai berikut.
1. SD/SDLB/MI menerima sebesar Rp 250 ribu
(Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar 130 ribu per bulan)
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp 300 ribu
(Tambahan SPP SMP/MTs Swasta untuk 5 bulan sebesar 170 ribu per bulan)
3. SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420 ribu
(Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar 290 ribu per bulan)