SERANG NEWS – Penataan arsip dinamis konvensional pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemrov Banten akan menujang kinerja pelayanan publik.
Soalnya arsip merupakan aset yang sangat berharga bagi organisasi. Tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan serta bahan pertanggungjawaban kinerja organisasi.
Kepala DPK Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, arsip sebagai salah satu sumber informasi terekam yang memiliki fungsi dan kegunaan signifikan dalam menunjang kegiatan administrasi negara.
Baca Juga: Amankan Arsip Covid-19, ANRI dan DPK Banten Lakukan Penyelamatan Arsip Bencana
Pelaksanaan fungsi manajemen arsip harus dikelola dalam sistem manajemen arsip dinamis yang merupakan pengelolaan terhadap keseluruhan daur hidup arsip.
“Seluruh lembaga negara dan badan pemerintah baik pusat maupun daerah tidak terkecuali di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” kata Usman.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagai lembaga kearsipan daerah yang mempunyai fungsi pembinaan di bidang kearsipan, DPK Banten telah melakukan rapat persiapan penataan arsip dinamis konvensional OPD di Lantai II Aula DPK Provinsi Banten pada Rabu 15 Februari 2023.
Baca Juga: DPK Provinsi Banten Perkuat Digitalisasi Arsip Melalui SIKN-JIKN Guna Tata Kelola Tertip Arsip
Hal itu untuk melakukan bantuan yang bersifat teknis dan intensif kepada OPD di Provinsi Banten yang kondisi kearsipannya yang masih minim.