Baca Juga: Amankan Arsip Covid-19, ANRI dan DPK Banten Lakukan Penyelamatan Arsip Bencana
Selin itu sebagai wujud tertib administrasi yang didukung dengan tata kelola arsip berbasis teknologi informasi digital.
“Pemantapan dan peningkatan pemanfaatan SIKN dan JIKN, termasuk pengelolaan arsip aset dan pengembangan portal kearsipan terkait peraturan perundang-undangan,” katanya.
Agustina menambahkan bahwa SIKN-JIKN dibangun oleh Lembaga Kearsipan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c UU No. 43 Tahun 2009 untuk memberikan informasi yang autentik dan utuh dalam mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, memori kolektif bangsa, dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: DPK Provinsi Banten Ajak Warga Sadar dan Peduli Keberadaan Arsip untuk Menjaga Aset di Masa Depan
Yang lebih penting, lanjut Agustina, adanya SIKN-JIKN, memberi kemudahan kepada masyarakat untuk bisa mengakses informasi tentang kearsipan.
“Masyarakat bisa mengetahui keberadaan arisp yang dimiliki lembaga kearsipan. SIKN-JIKN juga memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat tentang arsip-arsip statis yang bernilai guna,” sambungnya.
Berdasarkan UU No. 43 Tahun 2009, arsip terdiri dari dua jenis. Yakni arsip dinamis dan arsip statis.
Arsip dinamis adalah arsip yang dipergunakan secara langsung terkait perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi Negara.
Baca Juga: ANRI Verifikasi Instrumen Pengawasan Kearsipan, DPK Provinsi Banten Optimistis Masuk 10 Besar