Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Ikuti Formula Kementerian Tenaga Kerja RI

- 24 November 2022, 13:53 WIB
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi. /SerangNews.com/

Penghitungan upah minimum untuk daerah yang sudah memiliki upah minimum, penyesuaian nilai upah minimum menggunakan formula penghitungan dengan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Semua Pihak Bersama Menanggulangi Permasalahan Kesejahteraan Sosial

Sementara daerah yang belum memiliki upah minimum yaitu dengan memenuhi syarat tertentu dan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang memuat variabel daya beli, tingkat penyerapan kerja, dan median upah.

Sementara itu, Kadisnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi berharap kepada semua pihak untuk bisa memahami sekaligus menjaga iklim investasi dan ekonomi di Provinsi Banten agar semuanya bisa berjalan mulus sesuai harapan semua pihak.

Dengan kata lain, perusahaan bisa tetap memenuhi kewajibannya untuk membayarkan upah karyawannya, disisi lain, buruh bisa sejahtera dengan bersama-sama memperhatikan kondisi ekonomi yang terjadi.

Sementara itu, Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi berharap, hadirnya formula baru penetapan UMP tahun 2023 yang ditawatkan oleh Pemerintah pusat ini diharapkan bisa memberikan win-win solution sekaligus bisa meningkatkan kehidupan buruh, khususnya di Provinsi Banten agar menjadi layak.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah