Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Ikuti Formula Kementerian Tenaga Kerja RI

- 24 November 2022, 13:53 WIB
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi. /SerangNews.com/

SERANG NEWS - Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten mengikuti formula Kementerian Tenaga Kerja RI.

Hal itu dalam mencarikan win-win solution antara pengusaha dengan para tenaga kerja mengenai penentuan penetapan upah minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebelum nantinya bisa disahkan.

Pj Gubernur Banten Al Muktabat menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada prinsipnya akan menyesuaikan dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia terkait penetapan upah minimum tahun 2023, termasuk secara intensif, Pemprov Banten juga melakukan diskusi tripartit dengan pengusaha dan buruh dalam dewan pengupahan.

Baca Juga: DP3AKKB Banten Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak di Pandeglang

Menururnya, hal itu sebagaimana hasil rapat koordinasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian serta Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziah secara virtual dari Ruang Rapat Pendopo Gubernur Banten, baru-baru ini.

“Mana yang terbaik bagi kita, ketemunya win-win solution antara pengusaha dengan para tenaga kerja,” jelasnya.

Dijelaskan, pihaknya saat ini sedang menunggu formula penghitungan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Baca Juga: Tahun 2023, Kadindik Banten Pastikan Tak Ada Sekolah Filial

“Tentu kita berharap formula itu baik bagi bersama, untuk pengusaha dan tenaga kerja,” ungkap Al Muktabar.

“Selama menunggu itu, kita akan intens melakukan pertemuan dengan unsur-unsur yang terlibat dalam perumusan bersama upah minimum Kabupaten/Kota maupun Provinsi,” tambahnya.

Dikatakan, penetapan UMP dan UMK sendiri tidak secara bebas. Formula diberikan langsung ke Kabupaten/Kota termasuk Provinsi.

“Kita tidak bebas menentukan formula sendiri. Dengan hal ini diharapkan terjadi keadilan antar wilayah, serta tidak merugikan para pekerja,” pungkasnya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat BSU Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta, Cair April 2022

Dalam arahannya Mendagri M Tito Karnavian mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum merupakan kebijakan strategis. Kebijakan yang bisa berdampak luas.

“Penetapan upah minimum selalu melibatkan Pemerintah sebagai regulator, pengusaha/asosiasi, dan pekerja/buruh,” ungkapnya.

Mendagri Tito juga mengimbau antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sepemahaman atau senarasi dalam penetapan upah minimum. Kepala Daerah juga menginformasikan proses dan hasil pembahasan upah minimum ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sementara Menaker Ida Fauziah mengungkapkan penetapan upah minimum diberlakukan untuk para pekerja yang masa kerjanya masih di bawah satu (1) tahun. Untuk pekerja yang masa kerja di atas satu (1) tahun penghitungan menggunakan skala upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Tingkat Pengangguran Provinsi Banten Terus Menurun, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

“Upah minimum sebagai jaring pengaman agar para pekerja/buruh tidak jatuh ke garis kemiskinan. Meski demikian tetap memperhatikan situasi/kondisi kerja,” ungkapnya.

Sebagai informasi, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 bakal ditetapkan pada 28 November 2022. Sedangkan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota bakal ditetapkan pada 7 Desember 2022.

Penghitungan upah minimum untuk daerah yang sudah memiliki upah minimum, penyesuaian nilai upah minimum menggunakan formula penghitungan dengan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Semua Pihak Bersama Menanggulangi Permasalahan Kesejahteraan Sosial

Sementara daerah yang belum memiliki upah minimum yaitu dengan memenuhi syarat tertentu dan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang memuat variabel daya beli, tingkat penyerapan kerja, dan median upah.

Sementara itu, Kadisnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi berharap kepada semua pihak untuk bisa memahami sekaligus menjaga iklim investasi dan ekonomi di Provinsi Banten agar semuanya bisa berjalan mulus sesuai harapan semua pihak.

Dengan kata lain, perusahaan bisa tetap memenuhi kewajibannya untuk membayarkan upah karyawannya, disisi lain, buruh bisa sejahtera dengan bersama-sama memperhatikan kondisi ekonomi yang terjadi.

Sementara itu, Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi berharap, hadirnya formula baru penetapan UMP tahun 2023 yang ditawatkan oleh Pemerintah pusat ini diharapkan bisa memberikan win-win solution sekaligus bisa meningkatkan kehidupan buruh, khususnya di Provinsi Banten agar menjadi layak.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah