Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Ikuti Formula Kementerian Tenaga Kerja RI

- 24 November 2022, 13:53 WIB
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi. /SerangNews.com/

SERANG NEWS - Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten mengikuti formula Kementerian Tenaga Kerja RI.

Hal itu dalam mencarikan win-win solution antara pengusaha dengan para tenaga kerja mengenai penentuan penetapan upah minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebelum nantinya bisa disahkan.

Pj Gubernur Banten Al Muktabat menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada prinsipnya akan menyesuaikan dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia terkait penetapan upah minimum tahun 2023, termasuk secara intensif, Pemprov Banten juga melakukan diskusi tripartit dengan pengusaha dan buruh dalam dewan pengupahan.

Baca Juga: DP3AKKB Banten Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak di Pandeglang

Menururnya, hal itu sebagaimana hasil rapat koordinasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian serta Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziah secara virtual dari Ruang Rapat Pendopo Gubernur Banten, baru-baru ini.

“Mana yang terbaik bagi kita, ketemunya win-win solution antara pengusaha dengan para tenaga kerja,” jelasnya.

Dijelaskan, pihaknya saat ini sedang menunggu formula penghitungan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Baca Juga: Tahun 2023, Kadindik Banten Pastikan Tak Ada Sekolah Filial

“Tentu kita berharap formula itu baik bagi bersama, untuk pengusaha dan tenaga kerja,” ungkap Al Muktabar.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x