Di antaranya contoh arsip data pasien Covid-19 di Provinsi Banten dan seluruh kebijakan yang dilakukan Pemrov Banten.
Selain itu, pemberian materi pendampingan kebijakan penyelamatan arsip penanganan pandemi Covid-19 dan strategi perencanaan kegiatan penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19.
Baca Juga: DPRD Kota Serang Bentuk Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan
Kepala Bidang Pengelolaan Arsip DPK Provinsi Banten Ahmad Ridwan mengatakan, Arsip penanganan Covid-19 yang benilai guna kesejarahan diserahkan kepada Arsip Daerah Kab/Kota.
Penentuan pencipta arsip yang menangani secara langsung Covid-19 berdasarkan KepPres RI No. 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pencipta arsip lain ditetapkan lebih lanjut oleh ANRI dan lembaga kearsipan sesuai dengan wilayah kerjanya.
“Arsip Penanganan Covid-19 yang telah dilaporkan, akan diolah dan dikelola untuk dapat dilayankan kepada publik berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip yang sudah ditetapkan melalui peraturan bupati/wali kota,” ujarnya.***