Karpet Merah Pemerintah untuk WNA Izin Tinggal 10 Tahun Lewat Second Home Visa, Ini Syaratnya

- 27 Oktober 2022, 12:44 WIB
Karpet Merah Pemerintah untuk WNA Izin Tinggal 10 Tahun Lewat Second Home Visa, Ini Syaratnya.
Karpet Merah Pemerintah untuk WNA Izin Tinggal 10 Tahun Lewat Second Home Visa, Ini Syaratnya. /Pixabay/Skitterphoto//

SERANG NEWS- Pemerintah memberikan karpet merah untuk Warga Negara Asing atau WNA lewat aturan Second Home Visa.

Dengan Second Home Visa tersebut, WNA di Indonesia bisa dapat izin tinggal hingga 10 tahun.

Peraturan baru soal izin tinggal WNA itu dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lewat visa rumah kedua atau second home visa.

Dikutip SerangNews.com dari laman resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kamis 27 Oktober 2022, bahwa kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022.

Baca Juga: Begini Kronologi Wanita Todongkan Senjata ke Paspampres, Diduga Hendak Terobos Istana

Surat Edaran itu menjelaskan Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa 25 Oktober 2022 kemarin.

Alasan pemerintah RI meluncurkan aturan Second Home Visa untuk WNA bisa tinggal 10 tahun untuk menarik wisatawan asing datang ke Indonesia.

"Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa."

"Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x