SERANG NEWS - Ini Alasan Ferdy Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliar Brigadir J.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi membuka sidang pembacaan dakwaan terhada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Tes Tertulis Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang
Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung dikutip Serang News.Com dari Antara pada Senin 17 Oktober 2022.
"Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsider nya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Tes Tertulis (CAT) Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Serang, Akses di Sini
Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizalwibowo dan Kuat Ma'ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam disebutkan menembak satu kali Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.