Anies Baswedan Pamit dari DKI Jakarta, Ini Besaran Uang Pensiun yang Diterima sang Gubernur

- 16 Oktober 2022, 19:06 WIB
Anies Baswedan Pamit dari DKI Jakarta, Ini Besaran Uang Pensiun yang Diterima sang Gubernur.
Anies Baswedan Pamit dari DKI Jakarta, Ini Besaran Uang Pensiun yang Diterima sang Gubernur. /Tangkap layar Twitter/@Save_Moslem//

SERANG NEWS- Masyarakat DKI Jakarta menyambut suka cita purna tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu 16 Oktober 2022.

Balai Kota DKI Jakarta dipenuhi lautan manusia yang ingin sekedar memberikan ucapan perpisahan kepada Anies Baswedan.

Oleh karena itu, setelah resmi melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, nantinya Anies Baswedan akan menerima sejumlah uang pensiunan.

Lantas, berapakah besaran uang pensiun yang akan diterima oleh Anies Baswedan? Simak informasi lengkapnya berikut ini yang dikutip SerangNews.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Profil Heru Budi Hartono Dipilih Jokowi Jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan

Anies Baswedan sebagai pensiunan pejabat negara nantinya berhak untuk mendapatkan Tunjangan hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi para pensiunan pejabat negara.

Ketentuan itu tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Dimana dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun Regulasi terkait dengan fasilitas atau gaji pensiun mantan gubernur sudah diatur dalam peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan atau Administrasi Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x