Anies Baswedan Pamit dari DKI Jakarta, Ini Besaran Uang Pensiun yang Diterima sang Gubernur

- 16 Oktober 2022, 19:06 WIB
Anies Baswedan Pamit dari DKI Jakarta, Ini Besaran Uang Pensiun yang Diterima sang Gubernur.
Anies Baswedan Pamit dari DKI Jakarta, Ini Besaran Uang Pensiun yang Diterima sang Gubernur. /Tangkap layar Twitter/@Save_Moslem//

Baca Juga: NasDem Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024, DPW Anies Jakarta: Partai-partai Lain akan Menyusul

Peraturan tersebut sudah diubah dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2985, PP Nomor 52 Tahun 1992, PP Nomor 16 Tahun 1993, dan PP Nomor 59 Tahun 2000.

Peraturan-peraturan tersebut tidak mengubah gaji pensiun, hanya mengubah regulasi gaji pokok saja.

Tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 1980, disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memiliki hak untuk memperoleh pensiun.

Disebutkan dalam ayat 2, pensiun bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I diberikan dengan keputusan Presiden.

Baca Juga: Bukan Ganjar Pranowo, Ini Alasan Surya Paloh Pilih Anies Baswedan Sebagai Capres 2024 Partai Nasdem

Sedangkan, pensiun bagi Kepala Daerah Tingkat II dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II diberikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa besaran pokok yaitu satu persen untuk tiap satu bulan masa jabatan.

Hal tersebut memiliki ketentuan, yaitu paling sedikit enam persen dan paling banyak 60 persen dari dasar pensiun.

Adapun untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, berhak untuk menerima dana pensiun sebesar 60 persen dari dasar pensiun.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x