Ratu Atut Chosiyah Bebas, Lapas Tangerang: Program Reintegrasi atau Pembebasan Berysarat

- 6 September 2022, 16:43 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). /Antara/Desca Lidya Natalia

SERANG NEWS - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas dari penjara mulai hari ini, Selasa, 6 September 2022.

Ratu Atut Chosiyah bebas dengan program reintegrasi atau pembebasan berysarat dan wajib lapor satu kali dalam sebulan.

Pembebasan bersyarat Ratu Atut Chosiyah diterangkan dalam surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor: PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022 tentang pembebasan bersyarat narapidana.

Baca Juga: Trah Politik Keluarga Atut Chosiyah Menang di Pilkada Serang dan Pilkada Tangsel Hasil Quick Count

Dalam surat tersebut dijelaskan sejumlah hal penting. Diantaranya soal masa percobaan yang berakhir pada tanggal 8 Juli 2026.

Artinya Ratu Atut Chosiyah seharusnya bebas murni 2026 mendatang. Selain itu, hak politik Ratu Atut Chosiyah untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut.

Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program reintegrasi, yakni berupa pembebasan bersyarat mulai Selasa ini.

Baca Juga: DPK Provinsi Banten Dorong Siswa Sekolah SMA/SMK Berdaya dengan Buku dan Pengetahuan

"Benar, bawah Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan berysarat," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti dikutip SerangNews.com dari ANTARA, Selasa 6 September 2022.

Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sudah sesuai dengan aturan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mengajukan PK dalam perkara korupsi berupa pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK.

Baca Juga: Hadir di Pembukaan KTM DPD GMNI Banten, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Ini

Dalam perkara ini, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.

Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah