"Dan tentu saja melaporkan hasil kerja kami kepada Pengurus Nasional dengan tembusan kepada Pemerintah Provinsi Banten," papar Gatot.
Lebih jauh Gatot mengulas, bahwa kepengurusan Forum CSR di tingkat provinsi adalah elemen penting dalam peningkatan peran Badan Usaha dalam pembangunan melalui implementasi CSR yang berkesinambungan.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Perpustakaan dan Kearsiapan Infrastruktur Strategis Pembangunan SDM
Kepengurusan di tingkat provinsi, lanjutnya, juga merupakan garis hirarki kepengurusan dalam kerangka mengembangkan fungsi komunikasi, konsultasi, koordinasi dan kolaborasi tingkat provinsi.
Sementara itu Ketua Caretaker Aldino Kurniawan mengatakan bahwa kepengurusan Forum CSR Provinsi Banten saat ini secara legal sesuai dengan Permensos Nomor 9 tahun 2020 dan AD/ART Forum CSR sudah tidak ada.
Padahal, kata Aldino, organisasi dan kepengurusan dalam Forum CSR tidak boleh vakum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Maka untuk pembentukannya lebih lanjut diperlukan kelembagaan kepengurusan caretaker yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengurus Nasional," imbuhnya.
Terakhir Gatot Yan S menambahkan masa tugas caretaker sesuai SK penunjukkan yang diterimanya adalah selama 3 bulan.
Dengan demikian, lanjutnya, tugas menyelenggarakan musda untuk memilih pengurus baru akan dilakukan selama-lamanya 3 bulan ke depan.