Berikut ini daftar rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran DTKS:
1. Warga ber KTP non DKI Jakarta
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki lahan/tanah dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap I Tahun Cair Hari Ini 9 Agustus 2022, Berikut Total Dana yang Bisa Digunakan
4. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
5. Rumah tangga memiliki mobil
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Demikian informasi soal pendaftaran DTKS tahap III tahun 2022 DKI Jakarta.***