Akses dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS Tahun 2022 DKI Jakarta Resmi Dibuka

- 22 Agustus 2022, 09:13 WIB
Pendaftaran DTKS Tahun 2022 DKI Jakarta Resmi Dibuka
Pendaftaran DTKS Tahun 2022 DKI Jakarta Resmi Dibuka /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

SERANG NEWS - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022 resmi dibuka mulai Senin 22 Agustus 2022 hari ini.

DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial (bansos) baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Berbagai jenis bansos yang dapat diterima yakni dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMI dan BPMS) dan APBN (PBI, PKH dan BPNT).

Baca Juga: Akses siladu.jakarta.go.id, Cara Cek Penerima Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ dengan Mudah, Apakah Anda Termasuk?

Pendaftaran DTKS tahun 2022 tahap III akan dibuka hingga 10 September mendatang.

Pembukaan pendaftaran DTKS tahun 2022 sesuai dengan INGUB nomor 2 tahun 2022 bahwa pendaftaran DTKS dilaksanakan selama 4 kali dalam setahun.

Sebelumnya, tahap III direncanakan dibuka pada 1-20 Agustus 2022. Namun, diundur menjadi 22 Agustus - 10 September 2022 karena pengolahan data DTKS tahap I dan II.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap Kedua Tahun 2022 Dilaksanakan Hari Ini, Segera Cek Rekening

Berikut ini tata cara dan langkah pendaftaran DTKS tahap III tahun 2022:

1. Pendaftaran dilakukan melalui laman https://dtks.jakarta.go.id

2. Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online, dapat datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli

Berikut langkah pendaftaran online:

- Akses laman https://dtks.jakarta.go.id

- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)

- Login menggunakan akun yang sudah dibuat

- Pilih menu pendaftaran

Baca Juga: Kabar Gembira, Dana KJP Plus Tahap I Agustus 2022 untuk SD, SMP dan SMA Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening

- Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

- klik Kirim

Sebagai catatan, satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Berikut ini daftar rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran DTKS:

1. Warga ber KTP non DKI Jakarta
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki lahan/tanah dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap I Tahun Cair Hari Ini 9 Agustus 2022, Berikut Total Dana yang Bisa Digunakan

4. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
5. Rumah tangga memiliki mobil
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Demikian informasi soal pendaftaran DTKS tahap III tahun 2022 DKI Jakarta.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x