Kasus Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J Semakin Pelik, LPSK Dituding Bekerja di Bawah Polri, Ini Katanya

- 31 Juli 2022, 18:57 WIB
Ilustrasi LPSK
Ilustrasi LPSK /Dok. Pikiran-Rakyat.com

“Secara regulasi berdasarkan Undang-undang LPSK ini lembaga independen, tidak di bawah kementerian, tidak di bawah lembaga lainnya. Jadi kami tidak dipengaruhi oleh siapapun dalam bekerja,” terangnya.

Ia menjelaskan, walaupun terdapat anggota Polri yang bekerja di LPSK, tetapi anggota tersebut telah diperbantukan.

Hal itu terjadi, seperti dengan anggota Polri yang ditugaskan di KPK. Pihaknya juga akan bekerja secara profesional dalam kasus polisi tembak polisi itu.

“Perlu kami luruskan, kalau ada pernyataan LPSK di bawah Polri itu sama sekali tidak tepat," tegasnya. 

Baca Juga: Rekaman 20 Kamera CCTV Diungkap ke Publik, Ternyata Ini Kegiatan Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J

"Undang-Undang menyatakan LPSK itu lembaga mandiri, kalau ada anggota Polri di LPSK, ya itu sama saja anggota Polri ada di KPK atau anggota kejaksaan," tambahnya.

Menurutnya, di lembaga-lembaga lainnya juga ada anggota Polri, tapi kalau ada anggota Polri di LPSK itu kan memang sudah di BKO kan untuk bekerja di LPSK.

Edwin mengatakan saat ini LPSK masih mengkaji apakah permohonan perlindungan dari Bharada E dan istri Ferdy Sambo dapat diterima atau tidak berdasarkan undang-undang. 

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Kondisi Brigadir J Sebelum Dikabarkan Meninggal, Komnas HAM Bongkar Peristiwa Ini

Bharada E diketahui sudah memberikan keterangan ke LPSK, sementara istri Ferdy Sambo belum dapat diwawancarai

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah