Terungkap Pengamat Sebut Banyak Pelanggaran Polisi Sejak Awal Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

- 29 Juli 2022, 07:06 WIB
Kasus penembakan Brigadir J masuk tahap penyidikan, Bharada E,  Ferdy Sambo dan sang Istri, Putri Candrawathi masih berstatus saksi
Kasus penembakan Brigadir J masuk tahap penyidikan, Bharada E, Ferdy Sambo dan sang Istri, Putri Candrawathi masih berstatus saksi /Kolase Foto ANTARA, Pikiran Rakyat dan Teras Gorontalo/

SERANG NEWS – Terungkap banyak pelanggaran dari polisi sejak awal penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Brigadir J diketahui meninggal dunia pada Jumat 8 Juli 2022.

Menurut dugaan sementara, Brigadir J meninggal dunia dalam insiden baku tembak polisi tembak polisi dengan Bharada E di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Penyebabnya Brigadir J tewas ditembak karena alasan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kendati begitu, dugaan tersebut dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Keluarga membantah bahwa Brigadir J meninggal dunia karena adanya saling tembak dengan Bharada E. Alasannya ditemukan juga sejumlah luka pada jasad korban dan ancaman untuk Brigadir J sebelum dikabarkan meninggal dunia.

Terkini Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, ada sejumlah catatan pelanggaran dari kepolisian dalam proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Rekaman 20 Kamera CCTV Diungkap ke Publik, Ternyata Ini Kegiatan Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J

Dari penjelasan Bambang diketahui sejumlah aturan-aturan dasar kepolisian yang dilanggar, di antaranya terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), terkait pelaksanaan prarekonstruksi, dan terkait penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah