Kasus Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J Semakin Pelik, LPSK Dituding Bekerja di Bawah Polri, Ini Katanya

- 31 Juli 2022, 18:57 WIB
Ilustrasi LPSK
Ilustrasi LPSK /Dok. Pikiran-Rakyat.com

SERANG NEWS - Kasus Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J semakin pelik, LPSK dituding bekerja di bawah Polri, ini katanya.

Dalam beberapa hari terakhir ini lembaga independen LPSK dituding bekerja di bawah tekanan Polri.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan pihaknya bekerja secara independen.

Hal tersebut terkait dengan pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang menyebut tidak mempercayai LPSK dan menuduhnya bekerja di bawah Polri. 

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Bisa Diketahui Publik, Begini Kata Kapolri

“Begini ya kami tidak bisa menyamakan atau memberikan persepsi, itu kembali ke masing-masing orang saja berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya," katanya.

"Jadi terserah saja bagaimana orang berpersepsi,” ujar Edwin, saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip dari PMJ News Minggu 31 Juli 2022.

Secara Undang-Undang, Edwin menuturkan, LPSK merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah kementerian maupun lembaga lainnya, termasuk Polri. 

Baca Juga: Terungkap Bukti Percakapan di Lokasi Kematian Brigadir J, Refly Harun: Irjen Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x