Artinnya hanya masyarakat tertentu yang bisa mendapat BLT UMKM Rp 600 ribu Juli 2022.
Berikut syarat penerima BLT UMKM 2022:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK KTP
- Penerima BLT UMKM merupakan pemegang NIK KTP pelaku usaha mikro dan kecil menenah.
- Pemilik NIK KTP mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha
- Pemilik NIK KTP bukan anggota TNI, Polri, ASN dan pegawai BUMN.
- Pemilik NIK KTP penerima BLT UMKM Rp 600 ribu bukan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Pemilik NIK KTP mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Setempat untuk diusulkan sebagai penerima BLT UMKM Rp 600 ribu.
Jika menilik tahun 2021, pemerintah mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta per orang melalui bank BRI.
Penerima BLT UMKM Rp 600 ribu bisa mengambil dana BPUM meski tak punya rekening di kedua bank tersebut. Di sisi lain, BRI dan BNI menyiapkan link untuk cek penerima.
Berikut pengecekan NIK KTP untuk mengetahui termasuk penerima BLT UMKM secara online:
Eform BRI
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.