SERANG NEWS - Pelaku penginjak Alquran sudah tertangkap dan diamankan pihak polisi.
Kasus ini berawal dari sebuah video seorang pria menginjak-injak Alquran viral di media sosial Facebook dan Instagram.
Video berdurasi 14 detik itu sontak bikin geger dan membuat geram tidak hanya netizen, tetapi juga sejumlah tokoh dan ormas.
Di dalam video tersebut, tampak seorang pria berbaju dan bercelana biru yang sedang memegang Alquran dengan nada profokasi. Setelahnya, pria itu membuka Alquran dan menginjaknya dengan kaki.
Baca Juga: Red Notice Terbit, Tersangka Penista Agama Jozeph Paul Zhang Terancam Dideportasi dari Jerman
Tidak lama setelah beredarnya video viral tersebut, pria bernama lengkap Cepdika Eka Rismana (25) inipun berhasil ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24).
Ketika ditangkap, sepasang suami istri baru selesai berlibur ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. CER merupakan warga Koleberes, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
“Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin dikutip dari Pikiran-pikiran.com, Jumat 6 Mei 2022.