Bakar Bendera Merah Putih dan Posting di Facebook, Pemuda Ini Harus Meringkuk di Penjara

- 2 April 2021, 23:10 WIB
Ilustrasi: Bendera Merah Putih dibakar.
Ilustrasi: Bendera Merah Putih dibakar. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

SERANG NEWS – Seorang pemuda berinisial SN (29 tahun) harus membayar mahal aksi konyolnya dengan meringkuk di balik jeruji besi alias penjara.

Aksi konyol yang membuat SN masuk jeruji besi ini setelah dirinya melakukan pembakaran bendera Merah Putih dan diunggah melalui akun Facebook atas nama ‘Sunaryo’.

Akibat membakar bendera Merah Putih itulah, aparat kepolisian harus menangkap SN dan menjebloskannya ke dalam penjara.

SN diketahui adalah seorang warga Dusun III RT 07/RW 03, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Polisi, Oknum Pembakar Bendera Merah Putih di Medsos

Baca Juga: Temui Menlu China, Menlu RI Retno Marsudi: Rakyat Myanmar semakin Menderita

Ia melakukan aksi konyol pembakaran bendera Merah Putih pada hari Selasa 30 Maret sekira pada pukul 15.00 WIB di kediamannya.

Setelah dilakukan pelacakan oleh apparat kepolisian dari Polres Lampung Timur, SN akhirnya bisa ditangkap di kediamannya pada Kamis 1 April 2021 atas dugaan membakar bendera Merah Putih, yang merupakan lambang Negara Indonesia.

"Pelaku sudah berhasil kami amankan, kemudian akan melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista di Lampung Timur, Jumat 2 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah