Bantuan KJP Plus Tahap 1 ini juga disalurkan untuk masyarakat ekonomi lemah yang membutuhkan bantuan dari Pemerintah.
Sehingga syarat penerima KJP Plus diharuskan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Karena melalui data DTKS tersebut menjadi acuan Pemda DKI Jakarta untuk bisa menyalurkan bantuan melalui aplikasi kjp.jakarta.go.id dengan cara berikut ini:
- Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI
- Input identitas diri sesuai KTP
- Pilih periode penyaluran dengan ‘tahap 1’.
- Pilih tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2022’.
- Klik ‘cek penerima’.
Setelah itu akan muncul notifikasi pemberitahuan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 atau bukan.