SERANG NEWS - Calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mengeluhkan sulitnya melakukan cek status penerima.
Hal itu karena, laman kjp.jakarta.go.id masih maintenance hingga Senin 4 April 2022. Sehingga, cek status penerima KJP Plus dan KJMU belum bisa dilakukan.
Berdasarkan pantauan SerangNews pada laman tersebut, proses perbaikan server masih dilakukan. Lantas bagaimana caranya mengecek status penerima KJP Plus dan KJMU?
Berikut ini cara cek status penerima KJP Plus dan KJMU melalui link alternatif:
1. Klik Di Sini
2. Pilih 'Link KJP Sementara'
3. Pilih 'Periksa Status Penerima KJP atau KJMU'
4. Masukkan NIK, tahun dan tahap
5. Klik 'Cek'