SERANG NEWS - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan 11% mulai 1 April 2022 lalu.
Kenaikan PPN ini berimbas kepada banyak sektor mulai dari pulsa hingga yang terbaru bangun rumah.
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Sendiri.
Pada peraturan tersebut tertulis bahwa PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri.
Baca Juga: Selamat Datang Bulan April, PPN Naik hingga E Tilang Mulai Diterapkan
Kebijakan ini dipertegas oleh tweet dari Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan.
“Jadi kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200 m2 terutang PPN 2,2% dari total biaya," katanya.
Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN," tambah Yusuf dalam akun Twitter miliknya pada 8 April 2022.
Baca Juga: Fraksi PKS Banten Tolak Pajak PPN Pendidikan dan Sembako