Mulai Sekarang Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil di Program Rehab, Ini Syarat dan Caranya

- 6 April 2022, 18:00 WIB
Mulai Sekarang Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil di Program Rehab, Ini Syarat dan Caranya
Mulai Sekarang Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil di Program Rehab, Ini Syarat dan Caranya /SerangNews./

SERANG NEWS - Bagi para Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri dan Bukan Pekerja (BP) yang nunggak iuran BPJS Kesehatan, kini bisa nyicil.

Melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) BPJS Kesehatan memberikan keringan bagi pekerja yang nunggak untuk menyicil.

Rehab sendiri merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi pekerja kategori PBPU dan BP untuk menyicil iuran secara bertahap.

Program Rehab diluncurkan untuk memberikan kemudahan pembayaran tunggakan kepada peserta untuk melunasi iuran BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Ikuti Tes Kepribadian Ini, Ada Cara untuk Meningkatkan Situasi Keuangan, Perhatikan Gambar Ini

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Lisa Nurena menjelaskan dengan adanya program ini para pekerja bisa melakukan pembayaran dengan cara mencicil.

"Selama ini kami banyak mendengar peserta belum membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak mampu membayar sekaligus," katanya, Rabu 6 April 2022.

Mulai dari sekarang dikatakan Lisa Nurena, sekarang peserta JKN KIS yang menunggak bisa mengangsur dan mengaktifkan kepesertaannya.

Lisa juga menjelaskan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program Rehab diantaranya. 

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Gambar, Akan Mengungkap Seberapa Romantis Dirimu

Syarat mengikuti program Rehab

1. Termasuk segmen pekerja PBPU dan BP

2. Memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4 sampai 24 bulan)

Dikatakan Lisa, ada batas maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus yakni 12 bulan.

Bukan hanya itu, program Rehab juga memiliki tiga kemudahan bagi peserta JKN KIS yakni, pembayaran ringan, mudah dan solutif. 

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Daerah Bandung, Cirebon, Sukabumi dan Sekitarnya Hari Ini, 6 April 2022

"Pendaftarannya sangat mudah bisa melalui aplikasi Mobile JKN, dengan mengikuti alur dan prosedur yang ada," katanya.

Nantinya dikatakan Lisa, tagihan akan terbentuk sesuai dengan pilihan peserta dan dapat lakukan pembayaran pada kanal yang tersedia.

Terkait cara pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN, peserta cukup masuk ke akun Mobile JKN peserta dan memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap.

Setelah itu akan muncul informasi mengenai Program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program REHAB.

Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah