Mulai Sekarang Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil di Program Rehab, Ini Syarat dan Caranya

- 6 April 2022, 18:00 WIB
Mulai Sekarang Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil di Program Rehab, Ini Syarat dan Caranya
Mulai Sekarang Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil di Program Rehab, Ini Syarat dan Caranya /SerangNews./

SERANG NEWS - Bagi para Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri dan Bukan Pekerja (BP) yang nunggak iuran BPJS Kesehatan, kini bisa nyicil.

Melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) BPJS Kesehatan memberikan keringan bagi pekerja yang nunggak untuk menyicil.

Rehab sendiri merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi pekerja kategori PBPU dan BP untuk menyicil iuran secara bertahap.

Program Rehab diluncurkan untuk memberikan kemudahan pembayaran tunggakan kepada peserta untuk melunasi iuran BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Ikuti Tes Kepribadian Ini, Ada Cara untuk Meningkatkan Situasi Keuangan, Perhatikan Gambar Ini

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Lisa Nurena menjelaskan dengan adanya program ini para pekerja bisa melakukan pembayaran dengan cara mencicil.

"Selama ini kami banyak mendengar peserta belum membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak mampu membayar sekaligus," katanya, Rabu 6 April 2022.

Mulai dari sekarang dikatakan Lisa Nurena, sekarang peserta JKN KIS yang menunggak bisa mengangsur dan mengaktifkan kepesertaannya.

Lisa juga menjelaskan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program Rehab diantaranya. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x