Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Giliran Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi Dugaan Affiliator Binomo

- 1 April 2022, 11:22 WIB
Diduga Afiliator, Kapten Vincent Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan
Diduga Afiliator, Kapten Vincent Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan /Instagram/@vincentraditya/

SERANG NEWS - Kapten Vincet menjadi nama baru yang dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya.

Kapten Vincent disebutkan seorang pelapor terindikasi sebagai Affiliator dari binary option, serupa dengan dua tersangka sebelumnya.

Kapten Vincent dilaporkan setelah dua tersangka sebelumnya yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dilaporkan atas kasus yang hampir sama berkaitan dengan binary option.

Namun, dari dua nama terdahulu yang telah diamankan diketahui menggunakan aplikasi yang berbeda.

Indra Kenz dalam melancarkan aksinya menggunakan aplikasi Binomo, sedangkan Doni Salmanan menggunakan aplikasi Quotex.

Baca Juga: Mangkir 2 Kali Panggilan Bareskrim, Fakarich Mentor Indra Kenz Akan Dijemput Paksa

Sementara berbeda dari dua orang sebelumnya, Kapten Vincent diketahui melakoni bisnis binary option menggunakan aplikasi Oxtrade.

Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salah seorang korban yang berinisial FF pada Kamis, 31 Maret 2022.

FF mengaku sudah mengalami kerugian dari affiliator Kapten Vincent yakni hingga puluhan juta.

Adapun laporan FF telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

"Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini affiliator," ujar kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto, sebagaimana dikutip SerangNews.com dari PMJNews.com pada Jumat, 1 April 2022.

Baca Juga: Fakarich Mentor Indra Kenz Diduga Sembunyi dari Kejaran Polisi, Ini Kata Polisi

Sementara, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru menyebut kliennya tergiur untuk melakukan investasi karena berawal dari unggahan Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan besar dari Oxtrade.

"Di instastory-nya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini!' Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member," kata Prisky.

Melalui grup itu, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade.

Selain itu, para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading.

Baca Juga: Fakarich, sang Mentor Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa, Ini Ancaman Bareskrim Polri

Menurut Prisky, tidak ada alasan lain bagi polisi untuk tidak menetapkan Kapten Vincent sebagai tersangka sekaligus melakukan penyitaan aset yang dimiliki.

Sebab affiliator investasi bodong lainnya yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan mengalami hal serupa.

"Cara kerjanya, cara jualannya sama persis pamer hartanya sama persis. Bahwa ini kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperisksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah