Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode Habis Lebaran, Said Didu Ingatkan Soal Potensi Kades Melanggar UU

- 30 Maret 2022, 14:41 WIB
Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode Habis Lebaran, Said Didu Ingatkan Soal Potensi Kades Melanggar UU.
Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode Habis Lebaran, Said Didu Ingatkan Soal Potensi Kades Melanggar UU. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden./

"Apakah ini termasuk program Kemendes ? Pasti semua tahu dari mana Menteri dan Wakil Menteri Kemendes," tambah Said Didu.

Baca Juga: Viral Foto Presiden Jokowi dan Menko Luhut Cemberut, Pengamat Duga Karena Masalah Ini, 3 Periode?

Sebagaimana diketahui, kepala desa dan perangkatnya dalam Undang-undang Desa maupun Undang-undang Pemilu dilarang tegas untuk terlibat dalam politik praktis.

Bahkan, ancaman penjara bisa mereka dapatkan jika terbukti mendukung salah satu peserta pemilu.

Dikutip dari kanal bawaslu, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Baca Juga: Ramai Wacana Masa Jabatan Presiden Jokowi Tiga Periode, Luhut Tanggapi Santai: Itu Bagian Demokrasi

Kemudian dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 282 menyebut pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah