Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;
Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Kemudian Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sebelumnya diberitakan, dukungan Jokowi 3 periode disampaikan Ketua DPP Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa 2022 di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa 29 Maret 2022 kemarin.
Dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, yang tayang pada Selasa 29 Maret 2022, Apdesi berencana mendeklarasikan kepada Jokowi untuk melanjutkan masa jabatannya menjadi 3 periode.
"Habis lebaran kami deklarasi mendukung Presiden Joko Widodo 3 periode. Temen kepala desa sepakat," kata Surta Wijaya usai acara tersebut.***