Baca Juga: Terungkap 3 Alasan Dea OnlyFans Buat Konten Syur, yang Terakhir Bikin Geleng-geleng Kepala
Dea yang berdomisili di Malang harus menetap sementara di Jakarta guna memenuhi wajib lapor.
Herlambang juga mengatakan kliennya akan tetap kooperatif selama menjalani proses hukum atas kasus pornografi yang dilakukan melalui platform Onlyfans.
"Sampai hari ini kita semua tinggal di Jakarta. Kita semua tetap di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian, pada prinsipnya kita kooperatif," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan penetapan status Dea sebagai tersangka. Penetapan status dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
"Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Auliansyah pada Sabtu, 26 Maret 2022.***