SERANG NEWS - Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran pornografi pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Dea Onlyfans hanya dikenai wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu tanpa sanksi penahanan.
Melansir PMJNews.com, Dea Onlyfans datang ke Polda Metro Jaya memenuhi wajib lapor pada Senin, 28 Maret 2022, sekitar pukul 14.44 WIB.
Dea datang bersama dua orang kuasa hukumnya, Herlambang dan Syarifuddin.
Baca Juga: Segini Jumlah Penghasilan Dea OnlyFans dari Konten Foto Seksinya
Ia tidak mengungkapkan banyak hal ke awak media. Sebab telah ditunggu penyidik untuk menyelesaikan wajib lapor atas kasusnya.
"Iya nanti ya," ucap Dea singkat.
Kuasa hukum Dea, Herlambang mengatakan kliennya diminta melakukan wajib lapor sebanyak dua kali dalam satu pekan, yakni setiap hari Senin dan Kamis.
"Per hari ini, kita diwajibkan lapor untuk Senin sama Kamis. Tidak menutup kemungkinan untuk hari-hari selanjutnya berubah," kata Herlambang.