SERANG NEWS - Kementerian Perindustrian mengeluarkan soal kewajiban menyediakan minyak goreng curah oleh industri.
Aturan baru soal minyak goreng curah ini diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro, dan kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Peraturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga.
Baca Juga: Usai Singgung Emak-Emak soal Minyak Goreng, Megawati Ajak Kader PDIP Lakukan Hal Tak Terduga Ini
Hal ini dimaksudkan agar minyak goreng murah dapat terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK).
"Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip SerangNews.com dari Antara, Senin, 12 Maret 2022.
Agus mengungkapkan, Permenperin No. 8 Tahun 2022 ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen hingga pengecer agar dapat memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga: Jokowi Janjikan Kartu Sembako Murah Saat Kampanye 2019, Ini Harga Minyak Goreng Jelang Ramadhan?
"Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuhnya
Editor: Ken Supriyono
Sumber: ANTARA