Alhamdulillah, Set Top Box (STB) Gratis Sudah Disalurkan Pemerintah, Ini Cara Mudah Mendapatkannya

- 21 Maret 2022, 12:48 WIB
Siap Dibagikan, Begini Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo.
Siap Dibagikan, Begini Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo. /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

SERANG NEWS - Alhamdulillah, Set Top Box (STB) gratis sudah disalurkan pemerintah per bulan Maret 2022.

Bagi kamu yang ingin bermigrasi dari TV analog ke TV digital, kini tak harus risau lagi karena Set Top Box (STB) ini diberikan gratis oleh pemerintah.

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis, hanya yang memenuhi syarat.

Untuk mendapatkan Set Top Box gratis ini caranya cukup mudah, kamu hanya perlu siapkan NIK KTP dan KK yah. 

Baca Juga: Siapkan KTP, Ini Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Segera Penuhi Syarat Ini

Adapun syarat untuk mendapatkan set top box gratis adalah sebagai berikut, dikutip dari laman Indonesia.go.id:

1. WNI.

2. Masuk pada golongan keluarga miskin.

3. Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog.

4. Terdaftar pada DTKS Kemensos atau perangkat daerah di bidang sosial lainnya.

5. Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO.

Bagi kamu yang sudah memenuhi syarat diatas bisa langsung mendapatkan Set Top Box secara gratis dari pemerintah. 

Baca Juga: Siap-siap Pindah ke TV Digital, Sebanyak 6,7 Juta Set Top Box (STB) Dibagikan Gratis, Cukup Pakai Ini

Sedikitnya sebanyak 6,7 juta keluarga miskin bakal mendapatkan subsidi alat untuk nonton siaran TV digital.

Dengan bantuan STB gratis itu, masyarakat yang memiliki TV analog tidak perlu mengganti televisi baru.

Cukup memasang piranti agar masyarakat tetap menikmati siaran TV digital.

Penyediaan STB sebagai upaya mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada 2022 ini.

Tahap pertama ASO dimulai pada 30 April 2022. Mulai tanggal tersebut seluruh siaran TV analog akan dimatikan di wilayah yang masuk jadwal ASO tahap I. 

Baca Juga: Syarat Mendapat Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Cukup Pakai KTP dan KK

Langkah awal bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan STB, mereka harus masuk dalam DTKS Kemensos. Minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.

Oleh karena itu, pihak Kominfo mendorong masyarakat proaktif mengecek data DTKS.

Bagi yang berminat dapat STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK). Pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (bansos).

Masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore pada gawai masing-masing. 

Baca Juga: Siap-siap, Berikut Kategori Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo 2022

Cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini cukup mudah dan simpel yah, pada aplikasi Cek Bansos, kamu dapat memilih menu daftar usulan.

Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan.

Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum. 

Baca Juga: TV Analog di Banten dan 5 Daerah Lain Segera Dimatikan, Kapan Set Top Box Gratis Dibagikan?

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan unit set top box gratis sudah diberikan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah analog switch off tahap pertama.

"Sudah mulai dibagikan ke wilayah-wilayah sesuai dengan rencana analog switch off," kata Johnny ditemui di Jakarta dikutip dari Antara Senin 21 Maret 2022.

Ketika semua siaran televisi terestrial sudah pindah ke digital, akan ada kelebihan spektrum frekuensi (dividen digital) di pita 700Mhz sebesar 112MHz dan cadangan 40MHz.

Frekuensi tersebut bisa dioptimalkan untuk kebutuhan telekomunikasi seperti memperluas jangkauan 4G dan internet.

Nah mudah bukan, buruan daftarkan ke DTKS untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis sebelum 30 April 2022.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah