4. Pilih menu, daftar usulan selain bisa mendaftarkan diri sendiri,anda juga bisa membantu mendaftarkan keluarga atau masyarakat yang tidak mampu.
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tidak Boleh Melebihi 31 Desember 2021, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Sebelum daftar bansos PKH2022, masyarakat harus memenuhi persyaratan ini:
1. Warga negara Indonesia
2. Masyarakat tidak mampu
3. Keluarga yang terdampak covid-19 karena PHK
4. Bukan anggota ASN, Polri dan TNI
Bansos PKH, dana yang akan disalukan untuk 1 kepala keluarga sebesar 900.000 sampai 3 juta.***