Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Tahun 2022, Cukup Lewat HP

- 7 Maret 2022, 21:54 WIB
Syarat dan cara daftar Bansos PKH tahun 2022 cukup dengan HP.
Syarat dan cara daftar Bansos PKH tahun 2022 cukup dengan HP. /Instagram.com/@kemensosri/

SERANG NEWS – Simak cara daftar bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH tahun 2022 yang cukup pakai HP.

Kementrian Sosial masih memberikan Bansosl,kepada masyarakat lewat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Non Tunai (BPNT).

Bantuan ini diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat dampak dari covid-19, maka itu masyarakat harus pahamdan tahu untuk mendaftarkan diri agar mendapat bansos.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH, namanya sudah terdaftar di data Terpadu kementrian Sosial (DTKS).

Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Dibuka, Ada Bantuan KJP Plus, KLJ hingga PKH

Bantuan Sosial PKH dalam setiap jila di keluarga PKH, sebagai berikut:

- Ibu hamil: Rp2.400.000

- Anak usia dini: Rp 2.400.000

- SD: Rp900.000

- SMP: Rp1.500.000

- SMA: Rp2.000.000

- Disabilitas Berat: Rp2.400.000

- Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Baca Juga: Jutaan Kelompok Rentan Terima Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2022, Apa Kamu Salah Satunya?

Bantuan komponen ini diberikan untuk 4 jiwa untuk satu keluarga.                         

Untuk pendaftarn online bansos PKH 2022, dapat dilakukan melalui HP lewat aplikasi, Cek Bansos, ini caranya:

1. Download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di playstore, agar bisa dipastikan aplikasi tersebut resmi di kemensos.

2. Siapkan KK,dan juga NIK KTP untuk di regristrasi

3. Klik tombol keterangan ’Buat Akun Baru’

4. Pilih menu, daftar usulan selain bisa mendaftarkan diri sendiri,anda juga bisa membantu mendaftarkan keluarga atau masyarakat yang tidak mampu.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tidak Boleh Melebihi 31 Desember 2021, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Sebelum daftar bansos PKH2022, masyarakat harus memenuhi persyaratan ini:

1. Warga negara Indonesia

2. Masyarakat tidak mampu

3. Keluarga yang terdampak covid-19 karena PHK

4. Bukan anggota ASN, Polri dan TNI

Bansos PKH, dana yang akan disalukan untuk 1 kepala keluarga sebesar 900.000 sampai 3 juta.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x