1. Calon penerima mendaftar ke sekolah pada 14-25 Februari 2022
2. Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta pada 28 Februari - 6 Maret 2022
3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada 7 - 11 Maret 2022
Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS DKI Jakarta untuk KJP Plus, KJMU, KLJ Masih Dibuka
4. Data final penerima ditetapkan pada 14 - 31 Maret 2022
Besaran dana KJMU yang diterima yaitu Rp9 juta setiap semester. Dana itu bisa digunakan untuk biaya penyelenggaran pendidikan yang dikelola PTN atau PTS.
Selain itu, bisa digunakan sebagai biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) seperti biaya buku, makanan bergizi, transportasi dan perlengkapan atau peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.***