Pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2022 Dibuka, Bisa Dapat Rp9 Juta Tiap Semester

- 12 Februari 2022, 09:48 WIB
Pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2022 Dibuka, Bisa Dapat Rp9 Juta Tiap Semester
Pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2022 Dibuka, Bisa Dapat Rp9 Juta Tiap Semester /Tangkap layar/Instagram @upt.p4op

SERANG NEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2022.

Bantuan KJMU tahap 1 tahun 2022 yaitu bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademi baik.

Pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2022 sebagai akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Telah Dibuka, Begini Syaratnya Agar Lolos

"Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2022. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!," tulis akun Instagram @upt.p4op pada Jumat 11 Februari 2022.

"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id," tambahnya.

Diketahui, KJMU bertujuan meningkatkan mutu calon/mahasiswa hingga selesai tepat waktu.

Baca Juga: Jumat Berkah! KJP Plus Tahap 2 Cair Februari 2022, Cek Rekening Dapat Duit Rp 450 Ribu dengan Cara Ini

KJMU juga memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Berikut ini mekanisme pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2022:

1. Calon penerima mendaftar ke sekolah pada 14-25 Februari 2022

2. Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta pada 28 Februari - 6 Maret 2022

3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada 7 - 11 Maret 2022

Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS DKI Jakarta untuk KJP Plus, KJMU, KLJ Masih Dibuka

4. Data final penerima ditetapkan pada 14 - 31 Maret 2022

Besaran dana KJMU yang diterima yaitu Rp9 juta setiap semester. Dana itu bisa digunakan untuk biaya penyelenggaran pendidikan yang dikelola PTN atau PTS.

Selain itu, bisa digunakan sebagai biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) seperti biaya buku, makanan bergizi, transportasi dan perlengkapan atau peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah