SERANG NEWS - KJP Plus tahap 1 tahun 2022 telah resmi dibuka, perhatikan syarat penting agar terdaftar sebagai penerima bantuan dana KJP Plus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah membuka pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 pada 10 Februari 2022.
Kabar ini merupakan sebuah angin segar bagi warga DKI Jakarta, pasalnya kabar tersebut menjadi hal paling ditunggu oleh warga.
Kabar dibukanya pendataan KJP Plus disampaikan langsung oleh pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT P4OP.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik DKI telah membuka pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022," tulis akun Instagram @upt.p4op dikutip SerangNews pada 11 Februari 20222.
Dalam pendataan KJP Plus terlebih dahulu warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: KJP Plus Februari 2022 Sudah Cair, Bisa Dapat Sembako Murah, Caranya Login di Sini
Pasalnya pada periode ini pihak sekolah tidak lagi menjadi sebagai pihak yang menentukan kelayakan calon penerima KJP Plus.
Kelayakan calon penerima ditentukan oleh DTKS yang telah di tanda tangani oleh Kemensos yang kemudian diserahkan ke sekolah.