- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
3. KAJ
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
Baca Juga: Jutaan Kelompok Rentan Terima Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2022, Apa Kamu Salah Satunya?
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Diketahui, bansos KLJ senilai Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 juta dalam periode tiga bulan.
Sementara, bansos KPDJ dan KAJ sebesar Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode tiga bulan.***