Jadwal Pendaftaran KLJ, KPDJ dan KAJ di DTKS Tahun 2022, Ini Syarat dan Kriteria Penerima

- 21 Januari 2022, 09:10 WIB
Jadwal Pendaftaran KLJ, KPDJ dan KAJ di DTKS Tahun 2022, Ini Syarat dan Kriterianya
Jadwal Pendaftaran KLJ, KPDJ dan KAJ di DTKS Tahun 2022, Ini Syarat dan Kriterianya /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

Baca Juga: Tahun 2022 Warga DKI Banjir Bansos, dari KJP Plus, KLJ hingga Anak dan Remaja, Cek Daftar Lengkap Bantuan

- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

3. KAJ

- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

Baca Juga: Jutaan Kelompok Rentan Terima Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2022, Apa Kamu Salah Satunya?

- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Diketahui, bansos KLJ senilai Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 juta dalam periode tiga bulan.

Sementara, bansos KPDJ dan KAJ sebesar Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode tiga bulan.***

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x