SERANG NEWS - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyampaikan bocoran pendaftaran KLJ, KPDJ dan KAJ di DTKS tahun 2022.
Untuk menjadi penerima bansos KLJ, KPDJ dan KAJ, harus melalui pendaftaran di DTKS.
Menurut Dinsos DKI Jakarta, pendaftaran DTKS untuk KLJ, KPDJ dan KAJ direncanakan pada bulan Februari tahun 2022.
"Belum kak, kemungkinan Februari ya. Untuk informasi resminya, pantau terus di akun kami," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta pada Kamis 20 Januari 2022.
Diketahui, ketiga bantuan tersebut merupakan bantuan bagi lansia, penyandang disabilitas dan anak dari keluarga tidak mampu.
Berikut ini kriteria dan syarat untuk mendapatkan bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ:
Baca Juga: Kapan Pendaftaran KAJ, KLJ, dan KPDJ Tahun 2022 Dibuka Kembali? Begini Penjelasan Dinsos DKI Jakarta
1. KLJ
- Warga berusia 60 tahun ke atas.