Jadwal Pendaftaran KLJ, KPDJ dan KAJ di DTKS Tahun 2022, Ini Syarat dan Kriteria Penerima

- 21 Januari 2022, 09:10 WIB
Jadwal Pendaftaran KLJ, KPDJ dan KAJ di DTKS Tahun 2022, Ini Syarat dan Kriterianya
Jadwal Pendaftaran KLJ, KPDJ dan KAJ di DTKS Tahun 2022, Ini Syarat dan Kriterianya /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

2. KPDJ

- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Update Terbaru Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022, Segera Dibuka Siapkan Berkas dan Dokumen Ini

- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x