Jadwal Pendaftaran KLJ, KPDJ dan KAJ di DTKS Tahun 2022, Ini Syarat dan Kriteria Penerima

- 21 Januari 2022, 09:10 WIB
Jadwal Pendaftaran KLJ, KPDJ dan KAJ di DTKS Tahun 2022, Ini Syarat dan Kriterianya
Jadwal Pendaftaran KLJ, KPDJ dan KAJ di DTKS Tahun 2022, Ini Syarat dan Kriterianya /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

SERANG NEWS - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyampaikan bocoran pendaftaran KLJ, KPDJ dan KAJ di DTKS tahun 2022.

Untuk menjadi penerima bansos KLJ, KPDJ dan KAJ, harus melalui pendaftaran di DTKS.

Menurut Dinsos DKI Jakarta, pendaftaran DTKS untuk KLJ, KPDJ dan KAJ direncanakan pada bulan Februari tahun 2022.

Baca Juga: Dinsos DKI Jakarta, Bocorkan Jadwal Pendaftaran DTKS untuk KJP, KLJ, KAJ, KPDJ dan KJMU, Simak di Sini

"Belum kak, kemungkinan Februari ya. Untuk informasi resminya, pantau terus di akun kami," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta pada Kamis 20 Januari 2022.

Diketahui, ketiga bantuan tersebut merupakan bantuan bagi lansia, penyandang disabilitas dan anak dari keluarga tidak mampu.

Berikut ini kriteria dan syarat untuk mendapatkan bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ:

Baca Juga: Kapan Pendaftaran KAJ, KLJ, dan KPDJ Tahun 2022 Dibuka Kembali? Begini Penjelasan Dinsos DKI Jakarta

1. KLJ

- Warga berusia 60 tahun ke atas.

- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

2. KPDJ

- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Update Terbaru Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022, Segera Dibuka Siapkan Berkas dan Dokumen Ini

- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

Baca Juga: Tahun 2022 Warga DKI Banjir Bansos, dari KJP Plus, KLJ hingga Anak dan Remaja, Cek Daftar Lengkap Bantuan

- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

3. KAJ

- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

Baca Juga: Jutaan Kelompok Rentan Terima Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2022, Apa Kamu Salah Satunya?

- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Diketahui, bansos KLJ senilai Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 juta dalam periode tiga bulan.

Sementara, bansos KPDJ dan KAJ sebesar Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode tiga bulan.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x