2. Peserta didik yang memiliki kartu KKS maka dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
3. Apabila peserta didik tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran sebagai penerima bantuan PIP
4. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, maka silahkan hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran dan dapat diusulkan oleh pihak sekolah sebagai siswa yang layak menerimakan bantuan PIP.
5. Jika tidak memiliki KIP maka dapat melakukan koordinasi dengan pihak dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota agar bisa di usulkan sebagai calon penerima KIP dan bisa mendapatkan bantuan PIP
Jika telah memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran kemudian dinyatakan lolos maka akan mendapatkan bantuan yang besarannya disesuaika dengan jenjang pendidikan.
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,-/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,-/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,-/tahun.
Demikian ulasan mengenai kamu belum dapat dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 Rp450 ribu hingga Rp1 juta, begini cara daftarnya untuk jenjang SD, SMP dan SMA.***